112

Nomor panggilan

Program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112

Progam Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 (Call Center 112) diawali sejak Tahun 2015 dengan dilakukan Kajian Teknis berupa Desain dan Topologi Jaringan serta dilakukan Probity Audit oleh BPKP dengan hasil bahwa diperlukan nomor darurat khusus yang mudah diingat dan dapat dipanggil oleh masyarakat ketika mengalami semua jenis kejadian darurat.

Call Center 112 dilaksanakan secara Desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (kecuali DKI Jakarta dilakukan oleh Pemerintah Provinsi) dengan mempertimbangkan bahwa unit yang terjun ke lapangan untuk memberikan bantuan darurat secara administratif dan kecepatan penanganan berada didaerah (Organisasi Pemerintah Daerah/OPD) seperti Pemadam Kebakaran/BPBD, Dinas Kesehatan/RSUD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dll, instansi vertikal seperti Polres, dan instansi/lembaga terkait didaerah.

Kemenkominfo melalui Direktorat Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika meluncurkan program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, seperti 911 di Amerika. Indonesia menggunakan nomor 112 dikarenakan nomor Default Emergency pada ponsel yang dipasarkan di Indonesia dan juga merupakan standar International Telecommunication Union (ITU).

Apabila 112 Belum Tersedia di Daerah Anda :

Nomor telepon ambulans: 118 dan 119

Nomor telepon Pemadam Kebakaran : 113 & 1131

Nomor telepon polisi: 110

Nomor telepon Badan Search and Rescue Nasional : 115

Nomor telepon darurat masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak SAPA : 129

Scroll to Top